Soko Berita

Kopdeskel Merah Putih Didorong Masuk Program KUR, Dapat Pinjaman Bunga Ringan

Pemerintah dorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masuk program Kredit Usaha Rakyat agar dapat pinjaman berbunga ringan. Ini rincian rencana dan dampaknya.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
13 Juni 2025
<p>Program KUR kini menyasar UMKM desa lewat Kopdeskel Merah Putih, beri akses pinjaman bunga ringan untuk wujudkan kemandirian ekonomi lokal.</p>

Program KUR kini menyasar UMKM desa lewat Kopdeskel Merah Putih, beri akses pinjaman bunga ringan untuk wujudkan kemandirian ekonomi lokal.

SOKOGURU - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih akan dimasukkan ke dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Langkah ini bertujuan agar koperasi dapat memperoleh pinjaman dengan suku bunga yang lebih terjangkau.

Mendorong Ketahanan Pangan Lewat Koperasi

Menurut Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas, program-program pemerintah yang menyangkut sektor pangan perlu dilibatkan dalam skema KUR. 

Tujuannya agar mendapatkan dukungan bunga subsidi, yang akan memperkuat peran koperasi dalam distribusi pangan nasional.

Akan Dikuatkan dengan Aturan Pemerintah

Ia menjelaskan bahwa rencana memasukkan koperasi dalam skema KUR tersebut akan diperkuat melalui regulasi yang disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Regulasi ini akan hadir dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah dirancang.

"Ini nanti akan disempurnakan di PP di Kementerian Perekonomian agar nanti pangan dan koperasi desa itu masuk dalam subsidi bunga atau skema KUR," ujar Zulhas usai menggelar rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga di Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Estimasi Dana Koperasi: Rp 1-3 Miliar per Unit

Setiap unit Kopdeskel Merah Putih diperkirakan memerlukan dana antara Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar untuk mendukung kegiatan usahanya. 

Pendanaan ini akan diperoleh dari pinjaman yang disalurkan oleh bank-bank BUMN atau Himbara.

Bank-bank Himbara akan menjadi penyedia plafon pinjaman yang disesuaikan dengan kebutuhan unit Kopdeskel. 

Dukungan dari bank pelat merah ini diharapkan memperkuat fondasi bisnis koperasi desa.

Tujuh Unit Usaha yang Wajib Dimiliki Kopdeskel

Koperasi Merah Putih akan diwajibkan memiliki tujuh jenis unit usaha. Di antaranya adalah kantor koperasi, kios penyedia sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik di desa/kelurahan.

Jadi Agen Distribusi Bahan Pokok dan Subsidi

Dengan berbagai unit usaha tersebut, koperasi dapat berperan sebagai agen distribusi barang penting. 

Termasuk menyalurkan elpiji 3 kilogram dan pupuk bersubsidi yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Dukungan Kementerian BUMN

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, atau yang akrab disapa Tiko, menyatakan bahwa skema pinjaman yang akan digunakan oleh koperasi adalah skema KUR. Ini akan menjadi model pembiayaan utama bagi koperasi desa.

"Untuk model kerja, mengikut dengan skema KUR sekarang," kata Tiko usai rapat koordinasi terbatas yang berlangsung di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

Harapan Pemerintah: Koperasi Jadi Pilar Ekonomi Desa

Melalui integrasi koperasi dalam program KUR, pemerintah berharap koperasi desa dapat menjadi pilar ekonomi lokal yang kokoh. 

Termasuk dalam hal distribusi pangan, kesehatan, dan kebutuhan pokok masyarakat.

Jika koperasi Merah Putih berhasil berjalan sesuai skema, masyarakat desa akan merasakan manfaatnya secara langsung. 

Mulai dari akses ke bahan pokok, layanan kesehatan, hingga sarana logistik yang lebih baik.

Langkah strategis ini bisa menjadi solusi jangka panjang dalam membangun kemandirian ekonomi desa. (*)